| 1.1. |
Latar Belakang
|
| 1.2. |
Beberapa Pengertian |
|
1.2.1. |
Mahasiswa
Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi/Jurusan di lingkungan
Politeknik.
|
|
1.2.2. |
Kegiatan Kemahasiswaan
Kegiatan Kemahasiswaan terbagi atas 2 macam, yakni:
- Kegiatan Kurikuler
Kegiatan yang dilakukan di dalam proses belajar-mengajar, baik di dalam maupun di luar kampus
- Kegiatan Ekstra Kurikuler
Kegiatan kemahasiswaan di luar kegiatan akademik yang meliputi pengembangan penalaran dan
keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa, pengabdian pada
masyarakat, pengembangan organisasi kemahasiswaan, yang dapat dilakukan di dalam maupun
di luar kampus perguruan tinggi. Dalam batasan ini termasuk pula kegiatan ekstra kurikuler yang
secara langsung menunjang kegiatan kurikuler (yang masa lalu sering disebut sebagai kegiatan
ko-kurikuler) namun tidak dimaksudkan untuk memperoleh SKS (Satuan Kredit Semester)
|
|
1.2.3. |
Organisasi Kemahasiswaan
Organisasi Kemahasiswaan Politeknik merupakan wahana pengembangan diri mahasiswa yang diharapkan
dapat menampung kebutuhan, menyalurkan minat dan kegemaran, meningkatkan kesejahteraan dan
sekaligus menjadi wadah kegiatan peningkatan penalaran dan keilmuan serta arah profesi mahasiswa.
Mengingat pula mahasiswa merupakan bagian dari sivitas akademika Politeknik Negeri Jakarta.
|
|
1.2.4. |
Kode Etik Organisasi & Kegiatan Kemahasiswaan
|
|
|
1.2.4.1. |
Kode Etik Organisasi
- Tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Agama serta
Visi & Misi Politeknik Negeri Jakarta serta menunjang kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler
- Mempunyai Visi & Misi yang jelas, benar & rasional
- Mempunyai anggota aktif minimal 15 mahasiswa, kecuali MPM sebagai Lembaga Tertinggi
Mahasiswa, dan berstatus mahasiswa aktif Politeknik Negeri Jakarta
- Mempunyai Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga serta Program kerja
- Mempunyai kantor / sekretariat / tempat menjalankan proses administrasi
- Mempunyai Kepengurusan organisasi (struktur organigram) dan uraian tugas yang jelas
- Kepengurusan organisasi bertanggungjawab sesuai dengan struktur kemahasiswaan di
Politeknik Negeri Jakarta
|
|
|
1.2.4.2. |
Kode Etik Kegiatan Kemahasiswaan
- Tidak bertentangan dengan kode etik organisasi
- Mendapat izin resmi dari Pimpinan Politeknik Negeri Jakarta atau petugas yang ditunjuk
Pimpinan Politeknik Negeri Jakarta
- Mempunyai disiplin administrasi, disiplin organisasi dan transparansi
- Kegiatan dan aktifitasnya dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan formal
- Kegiatan dapat meningkatkan iman & takwa, ilmu pengetahuan & teknologi
- Kegiatan tidak bersifat destruktif & anarkis
- Lokasi kegiatan jelas, acara yang terkoordinir dan kepanitiaan yang bekompeten
- Panitia kegiatan terdiri dari sivitas akademika Politeknik Negeri Jakarta dan atau orang
yang ditunjuk / mendapat izin Pimpinan PNJ
|
|
1.2.5. |
Tata tertib Organisasi Kemahasiswaan
- Mematuhi kode etik organisasi
- Anggotanya mematuhi peraturan / tata tertib organisasi yang ada di Politeknik
Negeri Jakarta, seperti MPM, BEM, UKM, HMJ, SMPK
- Mempunyai daftar nama dan data pribadi para anggotanya yang jelas dan benar
- Terjalin komunikasi yang harmonis, demokratis, terbuka dan kekeluargaan sebagai
sivitas akademika Politeknik Negeri Jakarta.
|
|
1.2.6. |
Pembina Organisasi Kemahasiswaan
Pada dasarnya adalah para Dosen atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi yang karena tugas
atau jabatannya di perguruan tinggi ditetapkan menangani bidang kemahasiswaan
|
|
1.2.7. |
Unsur Pendukung Kemahasiswaan
Adalah tenaga administrasi yang ditetapkan oleh pimpinan Politeknik untuk mendukung pelaksanaan
kegiatan kemahasiswaan
|
|
1.2.8. |
Fasilitas Mahasiswa
Merupakan sarana dan prasarana yang dapat dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan
|
| 1.3. |
Struktur Organisasi Kemahasiswaan |
|
Bagan Struktur: (Berdasarkan TAP MUSMA No : 05/TAP/MUSMA PNJ/2000)
|
|
1.3.1. |
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa adalah Lembaga Kemahasiswaan Tertinggi yang merupakan perwakilan
dari mahasiswa Jurusan dan perwakilan mahasiswa yang dipilih. MPM berfungsi sebagai Lembaga Legislatif
dan Yudikatif
|
|
1.3.2. |
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Badan Eksekutif Mahasiswa adalah Organisasi Kemahasiswaan sebagai Lembaga Eksekutif Tertinggi
di Politeknik Negeri Jakarta
|
|
1.3.3. |
Senat Mahasiswa Program Khusus (SMPK)
SMPK adalah Organisasi Kemahasiswaan sebagai Lembaga Eksekutif di Program Khusus Politeknik Negeri Jakarta
|
|
1.3.4. |
Badan Otonom (BO)
Badan Otonom adalah Lembaga Pelaksana dalam satu bidang peminatan di Politeknik Negeri Jakarta
yang memiliki otonomi, namun bertanggungjawab langsung kepada Pudir III melalui Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
|
|
1.3.5. |
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
Unit Kegiatan Mahasiswa adalah Lembaga Pelaksana dalam satu bidang peminatan di Politeknik Negeri
Jakarta, yang bertanggungjawab kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
|
|
1.3.6. |
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
Himpunan Mahasiswa Jurusan adalah Organisasi Kemahasiswaan sebagai Lembaga Eksekutif di setiap
Jurusan, yang hanya melaksanakan kegiatan penalaran dan keilmuan, dan bertanggungjawab kepada
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|