| 5.1.1. |
Sekretariat:
Setiap Organisasi Kemahasiswaan memperoleh sebuah ruangan yang diperuntukkan sebagai
pusat kegiatan administrasi Organisasi yang disebut Sekretariat, dan gedung yang terdapat
beberapa Sekretariat disebut Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) yang berlokasi didalam
kampus Politeknik Negeri Jakarta dan tata tertib penggunaan sekretariat diatur oleh Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa dengan persetujuan Pembantu Direktur III
|
|
| 5.1.2. |
Gedung Serba Guna (GSG) dan Aula Lantai III gedung Direktorat :
Untuk penggunaan GSG atau Aula harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kepala Urusan Rumah Tangga, untuk disetujui oleh Pembantu Direktur III, kemudian oleh pihak penyelenggara kegiatan, tembusannya dikirimkan kepada Satpam PNJ.
|
|
| 5.1.3. |
Sarana diluar lingkungan PNJ tetapi masih didalam Kampus UI :
Untuk hal ini harus mendapatkan rekomendasi secara tertulis dari Pembantu Direktur III PNJ dan selanjutnya diteruskan kepada Direktur Kemahasiswaan UI untuk mendapatkan persetujuan, kemudian panitia penyelenggara kegiatan memberikan tembusannya kepada Satpam UI.
|
|
| 5.1.4. |
Kesehatan :
Mahasiswa yang telah melaksanakan kewajiban akademik (registrasi) berhak mendapatkan pelayanan Fasilitas Kesehatan di Pusat Kesehatan Mahasiswa (PKM) Universitas Indonesia dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku atau Kwitansi bukti pembayaran uang kuliah.
|
|
| 5.1.5. |
Asuransi Kecelakaan :
| 5.1.5.1. |
Mahasiswa yang telah melaksanakan kewajiban akademik seperti 5.1.3. diatas berhak mengajukan klaim asuransi kecelakaan apabila selama melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar ( termasuk pergi atau pulang kuliah ) atau kegiatan ekstra kurikuler yang seizin Pimpinan.
|
| 5.1.5.2. |
Klaim asuransi diajukan ke Subbagian Kemahasiswaan dengan Alur Pelayanan terlampir
|
|
|
| 5.1.6. |
Transportasi :
| 5.1.6.1. |
Bis Kuning Mahasiswa merupakan kendaraan untuk mobilisasi mahasiswa dari kampus PNJ ke Gerbatama UI atau sebaliknya
|
| 5.1.6.2. |
Ambulans dapat digunakan hanya untuk menunjang medis P3K
|
|
|
| 5.1.7. |
arana Ibadah :
Sarana ibadah dapat digunakan sesuai dengan fungsi dan penggunaannya yang telah ditetapkan oleh Pimpinan.
|
|
| 5.1.8. |
Fasilitas Olah Raga:
| 5.1.8.1. |
Lapangan Olahraga :
Lapangan Basket, Tennis Lapangan, Volly penggunaannya harus memperoleh izin secara tertulis Pembantu Direktur III
|
| 5.1.8.2. |
Sarana Olahraga yang terdapat dilingkungan Universitas Indonesia: Gymnasium, Stadion, Lap. Basket dll, penggunaanya harus mendapat rekomendasi dari Pembantu Direktur III PNJ dan mengajukan permohonan penggunaan kepada Direktur Kemahasiswaan UI untuk mendapat persetujuan dan memberikan tembusan kepada Satpam UI.
|
| 5.1.8.3. |
Kostum Olahraga dapat digunakan dengan cara mengajukan permohonan peminjaman secara tertulis kepada Subbag Kemahasiswaan dengan persetujuan Pembantu Direktur III. Dan peminjam harus bertanggung jawab atas keutuhan dan kebersihannya.
|
|