| 6.1. |
Jenis Beasiswa
| 6.1.1. |
Beasiswa Mahasiswa berprestasi (Akademik)
|
| 6.1.2. |
Beasiswa Bantuan Mahasiswa tidak mampu (Ekonomi)
|
|
|
| 6.2. |
Sumber Beasiswa
| 6.2.1. |
Pemerintah :
TPSDP,Peningkatan Prestasi Akademik (PPA),Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) dan
Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM)
|
| 6.2.2. |
Kegiatan Non Program Kerja
Yayasan Toyota Astra, Supersemar, Pertamina, PLN dan Yayasan Summit Cahaya.
|
|
|
| 6.3. |
Kriteria Mahasiswa Penerima Beasiswa
| 6.3.1. |
Memiliki IPK minimal 2,75 untuk Beasiswa Prestasi
|
| 6.3.2. |
Memiliki IPK 2, 50 untuk Beasiswa tidak mampu
|
| 6.3.3. |
Berdasarkan penghasilan Orangtua
|
| 6.3.4. |
Berdasarkan jumlah tanggungan keluarga
|
|
|
| 6.4. |
Prosedur Penerimaan Beasiswa
- Pembantu Direktur III memperoleh informasi beasiswa dari instansi pemerintah / swasta
- Informasi beasiswa disampaikan ke Sekretaris Jurusan Bidang Kemahasiswaan melalui
Subbag Kemahasiswaan
- Kemudian diumumkan kepada pihak mahasiswa
- Mahasiswa mengajukan permohonan / berkas persyaratan kepada Sekretaris Jurusan
Bidang Kemahasiswaan.
- Sekretaris Jurusan Bidang Kemahasiswaan menerima dan menyeleksi berkas persyaratan.
- Berkas yang memenuhi persyaratan disampaikan ke Subbag Kemahasiswaan untuk diproses.
- Selanjutnya melalui Pembantu Direktur III berkas persyaratan disampaikan kepada pihak
instansi pemberi beasiswa untuk diproses.
- Pihak Instansi pemberi besiswa menetapkan mahasiswa sebagai penerima beasiswa dan
melakukan transfer.
- Subbag Kemahasiswaan melaksanakan penyampaian dana beasiswa sesuai data yang
ditetapkan oleh instansi pemberi beasiswa dan tanda terima beasiswa disampaikan kembali
kepada pihak Instansi pemberi beasiswa.
|
|
|
|
|
|