VISI :
Menjadi Politeknik Unggulan Bertaraf Internasional
dalam bidang Rekayasa dan Tata Niaga

Topik Utama
Edukasi dan Akademik
English Column
Ragam Teknologi
Warta Ilmiah
Antar Kita
Opini
Lepas
Alumni dan Industri
Humaniora
Renungan

Web Mail
Politeknik Negeri Jakarta

URL :
www.pnj.ac.id/popup
Email :
popup@pnj.ac.id
BAKORMA
Badan Koordinasi Kemahasiswaan Politeknik se-Indonesia

Sekretariat :
Politeknik Negeri Jakarta

Kampus Baru UI Depok
16425

URL : www.pnj.ac.id/bakorma
Email : bakorma@pnj.ac.id

Tel +62-21-7864927
Fax +62-21-7270034

PANDUAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN
BAB VII
TATA TERTIB UMUM DAN KODE ETIK
7.1. Tata Tertib Organisasi Kemahasiswaan
7.1.1. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
7.1.2. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
7.1.3. Badan Otonom (BO)
7.1.4. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
7.1.5. Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
7.2. Tata Tertib Penggunaan Fasilitas Kegiatan Kemahasiswa
7.3. Kode Etik Kemahasiswaan

7.3.1. Kode Etik Organisasi Kemahasiswaan
  1. Tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Agama, serta Visi, Misi PNJ
  2. Mempunyai visi dan misi yang jelas serta rasional
  3. Mempunyai anggota aktif minimal 50 mahasiswa PNJ
  4. Mempunyai AD/ART serta program kerja
  5. Mempunyai sekretariat organisasi
  6. Mempunyai struktur organigram dengan uraian tugas yang jelas
  7. Kepengurusan bertanggungjawab kepada Pimpinan
  8. Saling membantu dan menghargai kegiatan organisasi kemahasiswaan lainnya yang sah dalam lingkup PNJ
7.3.2. Persyaratan Menjadi Pengurus Organisasi Kemahasiswaan
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di PNJ
  3. Memiliki prestasi akademis IPK minimal 2,50
  4. Tidak pernah mendapat Surat Peringatan ataupun sanksi dari Politeknik
  5. Mempunyai kemampuan manajerial organisasi
  6. Tidak terlibat dengan organisasi maupun kegiatan yang terlarang
  7. Tidak terlibat dengan tindak kriminal dan narkoba
  8. Bersedia dikoreksi Pimpinan
7.3.3. Persyaratan Pendirian dan Pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa

7.3.3.1. Persyaratan Pendirian Unit Kegiatan Mahasiswa
  1. Memiliki arah tujuan dan rencana kerja organisasi yang jelas
  2. Tidak memiliki kesamaan bentuk maupun program kerja dari UKM yang sudah berdiri
  3. Didukung melalui tandatangan setidaknya 10% dari jumlah seluruh mahasiswa PNJ dengan persetujuan MPM
  4. Mendapat persetujuan dari Pembantu Direktur III
7.3.3.2. Persyaratan Pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa
  1. Melanggar Peraturan Politeknik, dan atau Kode Etik dan atau Tata Tertib Organisasi Kemahasiswaan UKM bersangkutan
  2. Kepengurusan tidak berjalan sesuai Program Kerja UKM bersangkutan
  3. Mendapat mosi tidak percaya dari anggota Organisasi Kemahasiswaan bersangkutan yang disetujui oleh rapat MPM
  4. Untuk satu dan lain hal, Pimpinan PNJ mempunyai kewenagan penuh untuk membubarkan UKM bersangkutan
7.3.4. Kode Etik kegiatan mahasiswa
  1. Tidak bertentangan dengan Kode Etik Organisasi
  2. Mendapat izin tertulis dari Pembantu Direktur III
  3. Tidak bertentangan dengan Peraturan Pendidikan PNJ ( misal : Tidak berambut panjang, memakai sandal, memakai kaos oblong dll )
  4. Menjalankan disiplin administrasi, disiplin organisasi dan transparansi
  5. Menghargai / tidak melakukan intervensi kegiatan sesama Organisasi
  6. Personalia kepanitian kegiatan harus secara bergantian.
7.4. Sanksi-sanksi Organisasi
Sanksi diberikan kepada organisasi kemahasiswaan dengan tahapan-tahapan sbb :
1 Peringatan Lisan : Secara berjenjang peringatan lisan dapat diberikan atas pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan oleh Organisasi Kemahasiswaan.
2 Peringatan Tertulis : Peringatan tertulis diberikan atas dasar tidak diindahkannya peringatan lisan. Bila peringatan tertulis pertama tidak diindahkan, maka akan diberikan peringatan tertulis kedua.
3 Pembekuan Organisasi : diberlakukan bila Organisasi Kemahasiswaan tidak mengindahkan peringatan tertulis kedua.
4 Pembubaran Organisasi : pembubaran organisasi kemahasiswaan dapat dilakukan terhadap Organisasi Kemahasiswaan yang :
a. Tidak memiliki program kerja organisasi
b. Sering melaksanakan kegiatan diluar / tanpa program kerja
c. Tidak pernah melaksanakan program kerja Organisasi.
d. Aktivitas anggota organisasi sudah tidak berjalan.

BAB VIII
PENUTUP

» BAB I Pendahuluan
» BAB II Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Kemahasiswaan
» BAB III Standar Prosedur Kegiatan Mahasiswa
» BAB IV Tugas Pokok dan Fungsi Pembina maupun Unsur Pendukung Kemahasiswaan
» BAB V Fasilitas, Sarana & Prasarana
» BAB VI Beasiswa
» BAB VII Tata Tertib Umum dan Kode Etik
» BAB VIII Penutup

» Panduan Kegiatan Kemahasiswaan (pdf)

 JURUSAN TEKNIK SIPIL
» PS. Konstruksi Bangunan Gedung
»PS. Konstruksi Bangunan Sipil
»Konsentrasi Manajemen Konstruksi (Kerjasama dengan Herriot-Watt University, Scotland)
»PS. Jalan Tol - D IV( (Kerjasama dengan PT. Jasa Marga)
 JURUSAN TEKNIK MESIN
»PS. Teknik Mesin
»PS. Teknik Energi
»PS. Alat Berat (Heavy Equipment) (Kerjasama PT. TRAKINDO UTAMA)
 JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
»PS. Teknik Listrik
»PS. Teknik Elektronika Industri
»Konsentrasi Teknik Komputer dan Jaringan
»PS. Teknik Telekomunikasi
»Konsentrasi Teknologi Informasi
 JURUSAN AKUNTANSI
»PS. Akuntansi
»PS. Keuangan dan Perbankan
 JURUSAN ADMINISTRASI NIAGA
»PS. Administrasi Bisnis
»PS. MICE - D IV (Meeting Incentive Convention and Exhibition)
(Kerjasama dengan INCCA)
»PS. Teknik Grafika
»Konsentrasi Desain Grafis
»PS. Penerbitan
(Kerjasama dengan PUSGRAFIN)