 |
 |
|
|
PANDUAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN
|
|
BAB VII TATA TERTIB UMUM DAN KODE ETIK
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| 7.1. |
Tata Tertib Organisasi Kemahasiswaan
| 7.1.1. |
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) |
| 7.1.2. |
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) |
| 7.1.3. |
Badan Otonom (BO) |
| 7.1.4. |
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) |
| 7.1.5. |
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) |
|
|
| 7.2. |
Tata Tertib Penggunaan Fasilitas Kegiatan Kemahasiswa
|
|
| 7.3. |
Kode Etik Kemahasiswaan
| 7.3.1. |
Kode Etik Organisasi Kemahasiswaan
- Tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,
Agama, serta Visi, Misi PNJ
- Mempunyai visi dan misi yang jelas serta rasional
- Mempunyai anggota aktif minimal 50 mahasiswa PNJ
- Mempunyai AD/ART serta program kerja
- Mempunyai sekretariat organisasi
- Mempunyai struktur organigram dengan uraian tugas yang jelas
- Kepengurusan bertanggungjawab kepada Pimpinan
- Saling membantu dan menghargai kegiatan organisasi kemahasiswaan
lainnya yang sah dalam lingkup PNJ
|
| 7.3.2. |
Persyaratan Menjadi Pengurus Organisasi Kemahasiswaan
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di PNJ
- Memiliki prestasi akademis IPK minimal 2,50
- Tidak pernah mendapat Surat Peringatan ataupun sanksi dari Politeknik
- Mempunyai kemampuan manajerial organisasi
- Tidak terlibat dengan organisasi maupun kegiatan yang terlarang
- Tidak terlibat dengan tindak kriminal dan narkoba
- Bersedia dikoreksi Pimpinan
|
| 7.3.3. |
Persyaratan Pendirian dan Pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa
| 7.3.3.1. |
Persyaratan Pendirian Unit Kegiatan Mahasiswa
- Memiliki arah tujuan dan rencana kerja organisasi yang jelas
- Tidak memiliki kesamaan bentuk maupun program kerja dari UKM
yang sudah berdiri
- Didukung melalui tandatangan setidaknya 10% dari jumlah seluruh
mahasiswa PNJ dengan persetujuan MPM
- Mendapat persetujuan dari Pembantu Direktur III
|
| 7.3.3.2. |
Persyaratan Pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa
- Melanggar Peraturan Politeknik, dan atau Kode Etik dan atau Tata
Tertib Organisasi Kemahasiswaan UKM bersangkutan
- Kepengurusan tidak berjalan sesuai Program Kerja UKM bersangkutan
- Mendapat mosi tidak percaya dari anggota Organisasi Kemahasiswaan
bersangkutan yang disetujui oleh rapat MPM
- Untuk satu dan lain hal, Pimpinan PNJ mempunyai kewenagan penuh
untuk membubarkan UKM bersangkutan
|
|
| 7.3.4. |
Kode Etik kegiatan mahasiswa
- Tidak bertentangan dengan Kode Etik Organisasi
- Mendapat izin tertulis dari Pembantu Direktur III
- Tidak bertentangan dengan Peraturan Pendidikan PNJ
( misal : Tidak berambut panjang, memakai sandal, memakai kaos oblong dll )
- Menjalankan disiplin administrasi, disiplin organisasi dan transparansi
- Menghargai / tidak melakukan intervensi kegiatan sesama Organisasi
- Personalia kepanitian kegiatan harus secara bergantian.
|
|
|
| 7.4. |
Sanksi-sanksi Organisasi
Sanksi diberikan kepada organisasi kemahasiswaan dengan tahapan-tahapan sbb :
| 1 |
Peringatan Lisan : Secara berjenjang peringatan lisan dapat diberikan atas
pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan oleh Organisasi Kemahasiswaan.
|
| 2 |
Peringatan Tertulis : Peringatan tertulis diberikan atas dasar tidak diindahkannya
peringatan lisan. Bila peringatan tertulis pertama tidak diindahkan, maka akan diberikan
peringatan tertulis kedua.
|
| 3 |
Pembekuan Organisasi : diberlakukan bila Organisasi Kemahasiswaan tidak mengindahkan
peringatan tertulis kedua.
|
| 4 |
Pembubaran Organisasi : pembubaran organisasi kemahasiswaan dapat dilakukan terhadap
Organisasi Kemahasiswaan yang :
a. Tidak memiliki program kerja organisasi
b. Sering melaksanakan kegiatan diluar / tanpa program kerja
c. Tidak pernah melaksanakan program kerja Organisasi.
d. Aktivitas anggota organisasi sudah tidak berjalan.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII PENUTUP
|
|
|
|
|
|
|
|
|
POLITEKNIK NEGERI JAKARTA |
|
|
|
|