SURAT EDARAN TENTANG PENERAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB) DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN POLITEKNIK NEGERI JAKARTA

SURAT EDARAN
TENTANG PENERAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB) DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN POLITEKNIK NEGERI JAKARTA

Merujuk pada informasi Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Jawa dan Bali dari Tim Gugus
Tugas Nasional Penanganan Covid-19 mulai tanggal 11 Januari s.d. 25 Januari 2021, maka perlu diambil
langkah kebijakan sebagai berikut:

1. Politeknik Negeri Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada lingkungan
Kampus Politeknik Negeri Jakarta mulai tanggal 11 Januari s.d. 25 Januari 2021.
2. Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sistem kerja diganti menjadi
Work From
Home
(WFH) dan Work From Office (WFO) .
3. Mekanisme
Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) akan diatur lebih lanjut oleh
Jurusan/Unit/Bagian kerja masing-masing.
4. Jumlah petugas yang melaksanakan piket maksimal adalah 25% dari total pegawai
di Jurusan/Unit/Bagian kerja dan wajib melaksanakan protokol Kesehatan yang berlaku.
5. Petugas piket
Work From Office (WFO) hanya diperuntukan untuk pegawai dengan usia maksimal 45
(empat puluh lima) tahun.
6. Kegiatan administratif atau surat menyurat diarahkan untuk menggunakan media digital.
7. Kegiatan rapat atau pertemuan yang melibatkan lebih dari 5 (lima) orang dilakukan secara
daring atau
online.
 

Surat edaran ini berlaku terhitung mulai tangal diterbitkan dan dapat dilakukan perubahan atau peninjauan
ulang menyesuaikan surat penetapan baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun
Pemerintah Pusat/Provinsi terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 atau kondisi sosial masyarakat
sudah kondusif

 


Share :


File Nama File Format Type
Draft SE PSBB 11 s.d. 25 Jan 2021.pdf application/pdf