PNJ KEMBALI MENDAPATKAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN PADA LHP AUDIT KAP PADA LK 2023

Depok, 15 Mei 2024 - Sebagai Badan Layanan Umum, laporan keuangan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) wajib diaudit oleh auditor ekstern setiap tahun pelaporan. Auditor ekstern yang dimaksud adalah Kantor Akuntan Publik (KAP). Berdasarkan Pasal 270 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022, menjelaskan bahwa Penunjukan KAP BLU dilakukan oleh Dewan Pengawas melalui proses pemilihan sesuai prosedur yang berlaku dan kriteria yang ditetapkan. Proses pemilihan KAP dilaksanakan oleh manajemen BLU PNJ berdasarkan permohonan bantuan dari Dewan Pengawas.

Pada tanggal 08 Agustus 2023 dengan nomor surat 026/PL3.32/PA02.01/2023, Dewan Pengawas bersurat kepada Direktur PNJ untuk memohon bantuan dalam rangka proses pemilihan untuk penunjukan calon KAP PNJ Audit Laporan Keuangan (LK) 2023. Pemilihan dilakukan dengan cara Beauty Contest atau Business Judgement Direction yang merupakan praktik pemilihan mitra dalam rangka penyelenggaraan audit ekster. Proses Beauty Contest dimulai pada 29 Agustus – 1 September 2023 dengan calon KAP mengirimkan company profile dan penawaran, dilanjutkan pada 2 September 2023 dilakukan proses presentasi secara daring. Hingga pada 27 September 2023 berdasarkan hasil penilaian Tim Pemilihan KAP serta diskusi antara Dewan Pengawas dan Pimpinan BLU PNJ, maka Dewan Pengawas mengeluarkan Rekomendasi Penetapan Kantor Akuntan Publik yaitu Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan.

Proses Audit LK 2023 telah dilakukan oleh KAP Jojo Sunarjo & Rekan (KAP JSR) sejak pertengahan bulan Februari sampai dengan akhir bulan April 2024, Laporan Hasil Pemeriksaan Audit KAP pun telah selesai dirampungkan. Pada hari Rabu, 15 Mei 2024 berlokasi di Hotel 101 Sedayu Dharmawangsa Jakarta Selatan, Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo dan Rekan secara resmi memberikan Pernyataan Opini di depan Dewan Pengawas dan Pimpinan BLU PNJ yaitu PNJ mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana yang tertuang dalam laporan hasil audit KAP. Hal ini merupakan prestasi yang menggembirakan karena PNJ telah mendapatkan 2 (dua) kali Opini WTP selama 2 (dua) tahun berturut turut. Semoga Politeknik Negeri Jakarta dapat terus mempertahankan opini ini dan juga terus meningkatkan kualitas dari tata kelola badan layanan umum.

Sebagai Badan Layanan Umum, laporan keuangan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) wajib diaudit oleh auditor ekstern setiap tahun pelaporan. Auditor ekstern yang dimaksud adalah Kantor Akuntan Publik (KAP). Berdasarkan Pasal 270 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022, menjelaskan bahwa Penunjukan KAP BLU dilakukan oleh Dewan Pengawas melalui proses pemilihan sesuai prosedur yang berlaku dan kriteria yang ditetapkan. Proses pemilihan KAP dilaksanakan oleh manajemen BLU PNJ berdasarkan permohonan bantuan dari Dewan Pengawas.

 

Pada 8 Agustus 2023 dengan nomor surat 026/PL3.32/PA02.01/2023, Dewan Pengawas bersurat kepada Direktur PNJ untuk memohon bantuan dalam rangka proses pemilihan untuk penunjukan calon KAP PNJ Audit Laporan Keuangan (LK) 2023. Pemilihan dilakukan dengan cara Beauty Contest atau Business Judgement Direction yang merupakan praktik pemilihan mitra dalam rangka penyelenggaraan audit ekster. Proses Beauty Contest dimulai pada 29 Agustus – 1 September 2023 dengan calon KAP mengirimkan company profile dan penawaran, dilanjutkan pada 2 September 2023 dilakukan proses presentasi secara daring. Hingga pada 27 September 2023 berdasarkan hasil penilaian Tim Pemilihan KAP serta diskusi antara Dewan Pengawas dan Pimpinan BLU PNJ, maka Dewan Pengawas mengeluarkan Rekomendasi Penetapan Kantor Akuntan Publik yaitu Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan.

Proses Audit LK 2023 telah dilakukan oleh KAP Jojo Sunarjo & Rekan (KAP JSR) sejak pertengahan bulan Februari sampai dengan akhir bulan April 2024, Laporan Hasil Pemeriksaan Audit KAP pun telah selesai dirampungkan. Pada hari Rabu, 15 Mei 2024 berlokasi di Hotel 101 Sedayu Dharmawangsa Jakarta Selatan, Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo dan Rekan secara resmi memberikan Pernyataan Opini di depan Dewan Pengawas dan Pimpinan BLU PNJ yaitu PNJ mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana yang tertuang dalam laporan hasil audit KAP. Hal ini merupakan prestasi yang menggembirakan karena PNJ telah mendapatkan 2 (dua) kali Opini WTP selama 2 (dua) tahun berturut turut. Semoga Politeknik Negeri Jakarta dapat terus mempertahankan opini ini dan juga terus meningkatkan kualitas dari tata kelola badan layanan umum.


Share :


File Nama File Format Type
DSE03227.JPG image/jpeg