RUANG SENAT: Perlu Direalisasi, Keberadaan Guru Besar dalam Senat

Guru Besar bukanlah dosen biasa, kualitas dan profesionalnya sudah teruji. Karenanya, menjadi anggota tetap Senat Politeknik merupakan sebuah penghargaan.

Banyak pertanyaan yang datang dari Anggota Senat Politeknik Negeri Jakarta,  tentang keberadaan Dosen dengan jabatan fungsional Guru Besar dalam organisasi Senat. Hal ini menimbulkan diskusi kalau seharusnya otomatis menjadi anggota Senat, terkait masih terbatasnya Guru Besar yang baru satu orang. Sebagian lain tidak sependapat, dengan alasan berbeda. Sehingga pada tulisan ini, saya coba mencari tahu keberadaan Guru Besar di perguruan tinggi lain.

Bergabung di Universitas 

Senat akademik adalah badan normatif tertinggi pada perguruan tinggi dalam bidang akademik, sedangkan Guru besar adalah jabatan fungsional tertinggi bagi Dosen yang masih mengajar di pendidikan tinggi. Guru besar memiliki peran memajukan institusi, khususnya perguruan tinggi dalam tugas pokok dan fungsinya.

Tugas Senat Akademik di antaranya menyusun kebijakan akademik perguruan tinggi, menyusun kebijakan penilaian prestasi, kecakapan, serta kepribadian civitas akademika, merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan perguruan tinggi, merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi, menilai pertanggungjawaban pimpinan serta pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.

Menurut  laman beberapa universitas, Senat Akademik merupakan badan normatif tertinggi di universitas dalam bidang akademik yang terdiri dari Rektor, para Dekan Fakultas, para Guru Besar dan para Wakil Dosen Non Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan, dan unsur yang lain ditetapkan oleh Senat Akademik. Tugasnya menyusun kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

Bahkan di Universitas Padjadjaran, keberadaan Guru Besar secara keseluruhan bergabung dalam Senat  yang dipimpin Ketua dan Sekretaris  seperti yang terlihat pada gambar berikut:

 

Gambar: Kelembagaan Senat Akademik Unpad

 

Baru Satu Guru Besar

Sementara Permendikbud No.139/2014, menjelaskan keanggotaan Senat Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, Akademi, atau Akademi Komunitas. Yakni (1) Anggota senat dapat terdiri dari pemimpin perguruan tinggi, wakil pemimpin perguruan tinggi, pemimpin unit pelaksana pendidikan (fakultas atau jurusan), pemimpin unit pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan pemimpin unit penunjang dan/atau unit pelaksana teknis bidang akademik. (2) Susunan keanggotaan Senat terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota. (3) Ketua dan Sekretaris dijabat oleh anggota yang bukan pemimpin perguruan tinggi, dan (4) Ketua dan Sekretaris dipilih di antara anggota, diangkat, dan diberhentikan oleh pemimpin perguruan tinggi. Dalam keputusan ini terlihat tidak sedikitpun aturan yang menentukan keberadaan Guru Besar.

Juga pada Permenristek No.35/2018 Tentang Statuta Politeknik Negeri Jakarta, terlihat pada Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 yang menjelaskan Anggota Senat terdiri atas: 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap jurusan; Direktur; Pembantu Direktur; Ketua Jurusan; dan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen pada masing-masing jurusan.

Jadi terlihat pada Statuta ini belum ada slot anggota Senat yang diisi Guru Besar, yang dapat diterima karena sewaktu Statuta ini ditetapkan memang belum ada di Politeknik Negeri Jakarta. Sampai saat ini pun, PNJ baru punya satu Guru Besar.

Kehormatan dan Kebanggaan

Sekarang, tinggal arah kebijakan kelembagaan Senat PNJ ke depan terhadap keberadaan Guru Besar. Sebagaimana kita ketahui, Dosen dengan jabatan fungsional Guru Besar bukanlah dosen biasa. Mereka merupakan Dosen dengan kualitas dan professional yang sudah teruji, secara akademik maupun etis.

Oleh sebab itu, Guru Besar menjadi aset Politeknik sekaligus motor penggerak untuk mengembangkan professional Dosen ke depan. Karenanya yang bersangkutan harus berada dalam Senat Politeknik, tanpa melalui pemilihan karena jumlahnya masih langka. Last but not least, sesegera mungkin Statuta Politeknik di revisi untuk menyesuaikan perkembangan kekinian.

Jabatan fungsional Guru Besar bagi Dosen, menjadi kehormatan dan kebanggaan. Penghargaan yang diberikan sebagai anggota tetap Senat, perlu segera direalisasikan. Sehingga PNJ akan semakin kuat kelembagaannya, terutama di Senat yang mempunyai tugas pokok sebagai pembuat kebijakan dan melaksanakan fungsi pengawasan. (Afrizal Nursin/Ketua Senat PNJ)


Share :


File Nama File Format Type
Topi-Wisuda-OK.jpg image/jpeg