INFORMASI PERMOHONAN KERINGANAN SUMBANGAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BARU TAHUN AKADEMIK 2022/2023

Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Nomor 961/PL3/HK.03/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) Mahasiswa Baru Program Reguler Jalur Penerimaan Ujian Mandiri (UM), Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), Program Kerja Sama, dan Program Pascasarjana Tahun Akademik 2022/2023. 

dengan ini kami sampaikan bahwa proses pengusulan keringanan SPP sebagai berikut:

1. Memilih salah satu skema di bawah ini:

a. Skema 1: tidak ada pengurangan SPP. Pembayaran dapat diangsur maksimal 4 (empat) kali selama setahun.

Persyaratan yang perlu dilengkapi:

- Mengajukan surat permohonan keringanan;

- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen

- Surat Keterangan penurunan ekonomi akibat bencana alam dan/atau non-alam dari kelurahan; - Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

- Surat Pernyataan Pembayaran SPP Secara Bertahap

 

b. Skema 2: pengurangan 20% dari SPP. Pembayaran dapat diangsur maksimal 4 (empat) kali selama setahun.

Persyaratan yang perlu dilengkapi:

- Mengajukan surat permohonan keringanan;

- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen;

- Surat Keterangan penghasilan/usaha bangkrut/pailit yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; atau

- Surat penurunan penghasilan yang dibuktikan dengan Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

- Surat Pernyataan Pembayaran SPP Secara Bertahap

 

c. Skema 3: pengurangan 50% dari SPP. Pembayaran dapat diangsur maksimal 4 (empat) kali selama setahun.

Persyaratan yang perlu dilengkapi:

- Mengajukan surat permohonan keringanan;

- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen;

- Surat SKTM/KKS/PKH dari pejabat yang berwenang;

- Surat Pernyataan Pembayaran SPP Secara Bertahap

 

d. Skema 4: tidak ada pengurangan SPP bagi Program Kerja Sama. Pembayaran dapat diangsur maksimal 2 (dua) kali selama setahun. Persyaratan yang perlu dilengkapi:

- Mengajukan surat permohonan keringanan;

- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen;

- Surat Keterangan dari kelurahan bahwa ekonominya terdampak bencana alam dan/atau non-alam.

- Surat Pernyataan Pembayaran SPP Secara Bertahap

2. Proses pendaftaran melalui link https://s.pnj.ac.id/FormPermohonanKeringananSPP

paling lambat tanggal 13 Agustus 2022.

3. Pengumuan hasil permohonan keringanan SPP, akan diumumkan tanggal 16 Agustus 2022.

 

Proses pendaftaran melalui link https://s.pnj.ac.id/FormPermohonanKeringananSPP paling lambat tanggal 13 Agustus 2022

Rincian informas terkait Skema dan Syarat yang harus dilampirkan dapat di aks


Share :


File Nama File Format Type
Pengumuman Permohonan Keringanan SPP 2022_2023_220808_110327 (2).pdf application/pdf