INFORMASI PERMOHONAN KERINGANAN IURAN PENGEMBANGAN INSTITUSI (IPI) BAGI MAHASISWA BARU TAHUN AKADEMIK 2023/2024

Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Nomor 1344/PL3/HK.03/2023 tentang Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru Program Reguler Jalur Penerimaan Ujian Mandiri (UM), Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), Program Kerja Sama, Program Studi D3 Manajemen Pemasaran untuk Warga Negara Berkebutuhan Khusus (WNBK) dan Program Pascasarjana Tahun Akademik 2023/2024 dengan ini kami sampaikan bahwa proses pengusulan keringanan IPI sebagai berikut: 

1. Memilih salah satu skema dibawah ini: 
 
a. Skema 1 : tidak ada pengurangan IPI, Pembayaran dapat diangsur maksimal 4 (empat) kali selama setahun. Persyaratan yang perlu dilengkapi:
-Mengajukan surat permohonan keringanan; 
-Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen; 
-Surat Keterangan penurunan ekonomi akibat bencana alam dan/atau non-alam dari kelurahan; 
-Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; 
-Surat Pernyataan Pembayaran IPI Secara Bertahap 
 
b. Skema 2: pengurangan 20% dari IPI. Pembayaran dapat diangsur maksimal 4 (empat) kali selama setahun. Persyaratan yang perlu dilengkapi: 
- Mengajukan surat permohonan keringanan; 
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen; 
- Surat Keterangan penghasilan/usaha bangkrut/pailit yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; atau 
- Surat penurunan penghasilan yang dibuktikan dengan Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. 
- Surat Pernyataan Pembayaran IPI Secara Bertahap 
 
c. Skema 3: pengurangan 50% dari IPI, Pembayaran dapat diangsur maksimal 4 (empat) kali selama setahun. Persyaratan yang perlu dilengkapi: 
- Mengajukan surat permohonan keringanan; 
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen; 
- Surat KKS/PKH dari pejabat yang berwenang; 
- Surat Pernyataan Pembayaran IPI Secara Bertahap 
 
d. Skema 4: tidak ada pengurangan IPI bagi Program Kerja Sama. Pembayaran dapat diangsur maksimal 2 (dua) kali selama setahun. Persyaratan yang perlu dilengkapi: 
- Mengajukan surat permohonan keringanan; 
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen; 
- Surat Keterangan dari kelurahan bahwa ekonominya terdampak bencana alam dan/atau non-alam. 
- Surat Pernyataan Pembayaran IPI Secara Bertahap.
 
 
2. Proses pendaftaran melalui link https://s.pnj.ac.id/PermohonanKeringananIPIGanjil2023/2024
paling lambat Rabu, 26 Juli 2023 pukul 12:00 WIB. 
 
3. Pengumuman hasil permohonan keringanan IPI, akan diumumkan tanggal 27 Juli 2023.
 
Pengumuman akan di sampaikan melalui Website https://penerimaan.pnj.ac.id/
 
 
 
Surat Resmi dapat diakses pada tautan dibawah ini.

Share :


File Nama File Format Type
703 PL3C KM 2023 - Pengumuman Pengajuan Keringangan IPI Ganjil.pdf application/pdf